Perjanjian Kemitraan Merchant

antaGO Restaurant Partner Agreement

Terakhir Diperbarui: 6 Agustus 2026

Perjanjian Kemitraan Merchant ini ("Perjanjian") dibuat antara antaGO dan Anda sebagai pemilik atau pengelola restoran ("Merchant" atau "Mitra Restoran"). Dengan mendaftar sebagai Mitra Restoran di platform antaGO, Anda setuju untuk terikat dengan ketentuan berikut.

1. Definisi

2. Kewajiban dan Hak Merchant

2.1 Kewajiban Merchant

Sebagai Mitra Restoran di platform antaGO, Anda wajib:

  1. Memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi peraturan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia (izin PIRT, sertifikat halal jika berlaku, dll.).
  2. Memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang menu, harga, jam operasional, dan lokasi restoran.
  3. Memastikan foto makanan yang diunggah mencerminkan produk yang sebenarnya dan tidak menyesatkan.
  4. Mengonfirmasi atau menolak pesanan dalam waktu maksimal 3 menit setelah pesanan masuk. Pesanan yang tidak direspons akan otomatis dikirim ke driver.
  5. Menyiapkan pesanan sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan dan dalam waktu yang wajar.
  6. Memberikan kemasan yang aman dan higienis untuk pengiriman makanan.
  7. Menangani keluhan Pelanggan terkait kualitas makanan dengan profesional.
  8. Mematuhi harga yang telah diinput di platform (tidak boleh menagih harga berbeda kepada driver atau Pelanggan).

2.2 Hak Merchant

Sebagai Mitra Restoran, Anda berhak:

  • Menerima pesanan dari Pelanggan melalui platform antaGO.
  • Menolak pesanan yang tidak dapat dipenuhi (misalnya, stok habis atau restoran tutup darurat).
  • Mengatur harga, menu, dan jam operasional restoran secara mandiri melalui aplikasi.
  • Menerima pembayaran untuk pesanan yang berhasil dikirimkan (setelah dipotong komisi platform, jika berlaku sesuai skema komisi).
  • Menarik saldo dari dompet digital ke rekening bank Anda kapan saja (minimum Rp 12.000).
  • Mengakhiri kemitraan dengan antaGO dengan pemberitahuan 7 hari sebelumnya.

3. Lisensi Konten dan Hak Kekayaan Intelektual

3.1 Pemberian Lisensi oleh Merchant

Dengan mendaftarkan restoran Anda di platform antaGO, Anda memberikan kepada antaGO lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dapat dipindahtangankan, dapat disublisensikan, dan berlaku di seluruh dunia untuk:

  1. Menampilkan nama bisnis, logo, dan merek dagang restoran Anda di aplikasi antaGO, situs web, media sosial, dan materi pemasaran (iklan, brosur, kampanye promosi).
  2. Menampilkan foto makanan, deskripsi menu, harga, dan informasi restoran lainnya di profil restoran Anda di aplikasi.
  3. Menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan Konten Merchant untuk tujuan operasional platform, pemasaran, dan promosi layanan antaGO.
  4. Mengedit atau memodifikasi Konten Merchant untuk tujuan format tampilan, konsistensi UI/UX, atau optimasi platform (misalnya, mengubah ukuran gambar, menambahkan watermark antaGO, atau menyesuaikan format teks).
  5. Menggunakan nama dan logo restoran Anda dalam kampanye iklan berbayar (Google Ads, Facebook Ads, Instagram Ads, dll.) untuk mempromosikan platform antaGO dan meningkatkan visibilitas restoran Anda.
  6. Menggunakan Konten Merchant untuk analisis data, riset pasar, dan peningkatan layanan platform.

3.2 Jaminan Konten

Dengan mengunggah Konten Merchant, Anda menjamin dan menyatakan bahwa:

  1. Anda memiliki hak penuh atau telah memperoleh izin yang sah untuk semua konten yang Anda unggah (termasuk foto makanan, logo, dan nama bisnis).
  2. Konten yang Anda berikan tidak melanggar hak cipta, merek dagang, paten, atau hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun.
  3. Konten Merchant tidak mengandung materi yang bersifat cabul, menghina, diskriminatif, atau melanggar hukum.
  4. Anda memiliki izin dari pemilik foto atau fotografer jika foto makanan diambil oleh pihak ketiga.

3.3 Ganti Rugi

Anda setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan antaGO dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya, dan tanggung jawab (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan:

  • Pelanggaran hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya akibat Konten Merchant yang Anda berikan.
  • Klaim dari pihak ketiga terkait penggunaan konten yang Anda unggah di platform antaGO.
  • Informasi yang salah, menyesatkan, atau tidak akurat yang Anda berikan.

4. Komisi dan Pembayaran

4.1 Struktur Komisi

Komponen Ketentuan
Komisi platform (makanan) Nominal tetap dalam Rupiah per item yang ditetapkan oleh antaGO untuk setiap merchant (dapat berbeda per item menu). Besaran komisi diinformasikan kepada Merchant saat aktivasi kemitraan.
Skema Komisi Komisi dipotong dari harga menu Merchant. Pelanggan membayar harga asli; Merchant menerima harga menu dikurangi komisi per item.
Skema Markup Komisi ditambahkan di atas harga menu Merchant. Pelanggan membayar harga menu + markup; Merchant menerima harga menu secara penuh.
Biaya pengiriman Sepenuhnya di luar pendapatan Merchant — dibagi antara driver dan platform.

Pesanan yang dikirim oleh admin dan dibayar tunai oleh driver tetap dikenakan komisi makanan yang sama, yang diselesaikan melalui dompet digital.

Contoh Perhitungan (komisi Rp 500/item hanya sebagai ilustrasi — besaran sebenarnya ditetapkan per merchant):

  • Skema Komisi: 10 item × Rp 10.000 = Rp 100.000
    • Komisi platform: 10 × Rp 500 = Rp 5.000
    • Pendapatan merchant: Rp 100.000 - Rp 5.000 = Rp 95.000
  • Skema Markup: harga menu Rp 10.000/item ditampilkan ke Pelanggan sebagai Rp 10.500/item
    • Pelanggan membayar: 10 × Rp 10.500 = Rp 105.000
    • Pendapatan merchant: 10 × Rp 10.000 = Rp 100.000 (penuh)

4.2 Pembayaran ke Merchant

5. Standar Kualitas dan Keamanan Pangan

Merchant wajib mematuhi standar kualitas dan keamanan pangan:

  1. Memiliki sertifikat keamanan pangan yang berlaku (PIRT, sertifikat halal jika berlaku).
  2. Menggunakan bahan makanan yang segar dan tidak kadaluarsa.
  3. Menjaga kebersihan dapur, peralatan masak, dan area penyimpanan makanan.
  4. Menggunakan kemasan yang aman, higienis, dan ramah lingkungan.
  5. Memberikan informasi alergen jika ada bahan makanan yang dapat menyebabkan alergi (kacang, seafood, susu, dll.).

antaGO berhak menangguhkan atau menutup akun Merchant yang melanggar standar kualitas atau menerima keluhan berulang dari Pelanggan.

6. Konfirmasi Pesanan

6.1 Skema Pembayaran oleh Driver

Pada skema pembayaran oleh driver, driver membayar pesanan secara tunai di kasir saat pengambilan, dan Merchant menerima pembayaran langsung secara tunai (bukan melalui dompet digital). Skema ini berlaku ketika:

  • Merchant tidak mengonfirmasi pesanan dalam 3 menit, sehingga pesanan dikirim otomatis ke driver; atau
  • Mode auto-konfirmasi aktif untuk Merchant tersebut, di mana semua pesanan yang sudah dibayar langsung diproses tanpa menunggu konfirmasi Merchant.
  • Komisi makanan tetap berlaku pada skema ini dan diselesaikan melalui dompet digital Merchant.
  • antaGO berhak mengaktifkan atau menonaktifkan mode auto-konfirmasi untuk setiap merchant sewaktu-waktu sesuai kebijakan platform.
  • Merchant dapat mengajukan permintaan pengaktifan atau penonaktifan mode ini melalui kontak resmi antaGO.

7. Penolakan dan Pembatalan Pesanan

8. Rating dan Ulasan

9. Batasan Tanggung Jawab antaGO

antaGO bertindak sebagai platform penghubung dan tidak bertanggung jawab atas:

  • Kualitas, keamanan, atau kecocokan makanan yang disediakan oleh Merchant.
  • Kerugian yang timbul akibat kesalahan informasi yang diberikan oleh Merchant (harga salah, deskripsi tidak akurat, dll.).
  • Perselisihan antara Merchant dan Pelanggan terkait kualitas makanan (namun kami akan membantu mediasi jika diperlukan).
  • Kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama pengiriman (tanggung jawab driver).

10. Penangguhan dan Penghentian Kemitraan

antaGO berhak menangguhkan atau mengakhiri kemitraan dengan Merchant jika:

Merchant dapat mengakhiri kemitraan dengan memberikan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya melalui email atau aplikasi.

11. Perubahan Perjanjian

antaGO berhak mengubah Perjanjian ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui aplikasi atau email. Penggunaan layanan setelah perubahan berarti Anda menyetujui perjanjian yang diperbarui.

12. Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan di Jakarta Pusat, Indonesia.

13. Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Perjanjian Kemitraan Merchant ini, hubungi kami:

Dengan mendaftar sebagai Mitra Restoran di platform antaGO, Anda mengakui bahwa telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan Merchant ini.

Last Updated: August 6, 2026

This Merchant Partnership Agreement ("Agreement") is made between antaGO ("antaGO") and you as the restaurant owner or manager ("Merchant" or "Restaurant Partner"). By registering as a Restaurant Partner on the antaGO platform, you agree to be bound by the following terms.

1. Definitions

2. Merchant Obligations and Rights

2.1 Merchant Obligations

As a Restaurant Partner on the antaGO platform, you must:

  1. Have valid business permits and comply with food safety regulations in Indonesia (PIRT permit, halal certificate if applicable, etc.).
  2. Provide accurate and up-to-date information about menu, prices, operating hours, and restaurant location.
  3. Ensure uploaded food photos reflect actual products and are not misleading.
  4. Confirm or reject orders within a maximum of 3 minutes after order receipt. Unresponsive orders will be automatically sent to drivers.
  5. Prepare orders according to promised quality standards and within reasonable time.
  6. Provide safe and hygienic packaging for food delivery.
  7. Handle Customer complaints regarding food quality professionally.
  8. Comply with prices entered on the platform (may not charge different prices to drivers or Customers).

2.2 Merchant Rights

As a Restaurant Partner, you have the right to:

  • Receive orders from Customers through the antaGO platform.
  • Reject orders that cannot be fulfilled (e.g., out of stock or emergency closure).
  • Independently set prices, menu, and restaurant operating hours through the app.
  • Receive payment for successfully delivered orders (after platform commission deduction, if applicable per the commission scheme).
  • Withdraw balance from digital wallet to your bank account anytime (minimum Rp 12,000).
  • Terminate partnership with antaGO with 7 days prior notice.

3. Content License and Intellectual Property Rights

3.1 License Grant by Merchant

By registering your restaurant on the antaGO platform, you grant antaGO a non-exclusive, royalty-free, transferable, sublicensable, worldwide license to:

  1. Display your business name, logo, and restaurant trademarks in the antaGO app, website, social media, and marketing materials (ads, brochures, promotional campaigns).
  2. Display food photos, menu descriptions, prices, and other restaurant information on your restaurant profile in the app.
  3. Use, reproduce, distribute, and display Merchant Content for platform operations, marketing, and antaGO service promotion.
  4. Edit or modify Merchant Content for display formatting, UI/UX consistency, or platform optimization (e.g., resizing images, adding antaGO watermark, or adjusting text format).
  5. Use your restaurant name and logo in paid advertising campaigns (Google Ads, Facebook Ads, Instagram Ads, etc.) to promote the antaGO platform and increase your restaurant visibility.
  6. Use Merchant Content for data analysis, market research, and platform service improvement.

3.2 Content Warranty

By uploading Merchant Content, you warrant and represent that:

  1. You have full rights or have obtained legitimate permission for all content you upload (including food photos, logos, and business names).
  2. Content you provide does not violate copyrights, trademarks, patents, or any third-party intellectual property rights.
  3. Merchant Content does not contain obscene, defamatory, discriminatory, or illegal material.
  4. You have permission from the photo owner or photographer if food photos were taken by third parties.

3.3 Indemnification

You agree to indemnify, defend, and hold harmless antaGO from all claims, demands, losses, costs, and liabilities (including reasonable legal fees) arising from or related to:

  • Copyright, trademark, or other intellectual property rights violations resulting from Merchant Content you provide.
  • Third-party claims related to content you upload on the antaGO platform.
  • Incorrect, misleading, or inaccurate information you provide.

4. Commission and Payment

4.1 Commission Structure

Component Terms
Platform commission (food) A fixed Rupiah amount per item set by antaGO for each merchant (may differ per menu item). The commission amount is communicated to the Merchant at partnership activation.
Commission scheme The commission is deducted from the Merchant's menu price. The Customer pays the original price; the Merchant receives the menu price minus the per-item commission.
Markup scheme The commission is added on top of the Merchant's menu price. The Customer pays the menu price + markup; the Merchant receives the full menu price.
Delivery fee Entirely outside Merchant revenue — split between the driver and the platform.

Admin-sent orders paid in cash by the driver are still subject to the same food commission, settled through the digital wallet.

Calculation Example (Rp 500/item commission is illustrative only — actual amounts are set per merchant):

  • Commission scheme: 10 items × Rp 10,000 = Rp 100,000
    • Platform commission: 10 × Rp 500 = Rp 5,000
    • Merchant revenue: Rp 100,000 - Rp 5,000 = Rp 95,000
  • Markup scheme: menu price Rp 10,000/item is shown to the Customer as Rp 10,500/item
    • Customer pays: 10 × Rp 10,500 = Rp 105,000
    • Merchant revenue: 10 × Rp 10,000 = Rp 100,000 (in full)

4.2 Payment to Merchant

5. Quality and Food Safety Standards

Merchants must comply with quality and food safety standards:

  1. Have valid food safety certificates (PIRT, halal certificate if applicable).
  2. Use fresh and non-expired food ingredients.
  3. Maintain cleanliness of kitchen, cooking equipment, and food storage areas.
  4. Use safe, hygienic, and environmentally friendly packaging.
  5. Provide allergen information if there are ingredients that can cause allergies (nuts, seafood, dairy, etc.).

antaGO reserves the right to suspend or close Merchant accounts that violate quality standards or receive repeated Customer complaints.

6. Order Confirmation

6.1 Pay-by-Driver Scheme

Under the pay-by-driver scheme, the driver pays for the order in cash at the counter upon pickup, and the Merchant receives payment directly in cash (not through the digital wallet). This scheme applies when:

  • The Merchant does not confirm the order within 3 minutes, so the order is automatically sent to drivers; or
  • Auto-confirmation mode is active for the Merchant, in which all paid orders are processed immediately without waiting for Merchant confirmation.
  • The food commission still applies under this scheme and is settled through the Merchant's digital wallet.
  • antaGO reserves the right to enable or disable auto-confirmation mode for any merchant at any time in accordance with platform policy.
  • Merchants may request activation or deactivation of this mode through antaGO's official contact channels.

7. Order Rejection and Cancellation

8. Ratings and Reviews

9. Limitation of antaGO's Liability

antaGO acts as a connecting platform and is not responsible for:

  • Quality, safety, or suitability of food provided by Merchant.
  • Losses arising from incorrect information provided by Merchant (wrong prices, inaccurate descriptions, etc.).
  • Disputes between Merchant and Customer regarding food quality (though we will assist in mediation if needed).
  • Damage or loss occurring during delivery (driver's responsibility).

10. Partnership Suspension and Termination

antaGO reserves the right to suspend or terminate partnership with Merchant if:

Merchant may terminate partnership by providing written notice 7 days in advance via email or app.

11. Agreement Changes

antaGO reserves the right to change this Agreement at any time. Changes will be announced through the app or email. Use of services after changes means you agree to the updated agreement.

12. Governing Law

This Agreement is governed by the laws of the Republic of Indonesia. Any disputes arising will be resolved through negotiation first. If no agreement is reached, disputes will be resolved through courts in Central Jakarta, Indonesia.

13. Contact

If you have questions about this Merchant Partnership Agreement, contact us:

By registering as a Restaurant Partner on the antaGO platform, you acknowledge that you have read, understood, and agree to all terms in this Merchant Partnership Agreement.